PT Darma Henwa Tbk (Darma Henwa atau Perseroan) didirikan pada tanggal 8 Oktober 1991.
Pada bulan Juli 1996, Perseroan mengubah statusnya dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) setelah Henry Walker Group Limited mengakuisisi mayoritas saham Perseroan.
Mayoritas saham Perseroan, dan pada saat yang sama mengubah seluruh Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pada bulan September 2005, Perseroan secara resmi mengubah namanya dari PT HWE Indonesia menjadi PT Darma Henwa. Perubahan ini telah disetujui oleh BKPM berdasarkan Surat Persetujuan BKPM No. 41/V/PMA/1996 tanggal 15 Mei 1996. Perusahaan kemudian memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) berdasarkan Keputusan Ketua BKPM No. 215/T/PERTAMBANGAN/2001 tanggal 17 Mei 2001. Perusahaan kemudian memperoleh Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing No. 138/II/PMA/2001.
Selanjutnya, berdasarkan Akta No. 38 tanggal 17 Juli 2007, dibuat dan dihadapan Humberg Lie, SH, SE, M.Kn, yang telah didaftarkan dalam Tanda Daftar Perusahaan No. TDP 090314516764 pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 658/ TDP 0903/VIII/2007 tanggal 13 Agustus 2007, Perseroan telah melakukan perubahan anggaran dasar yang terakhir sehubungan dengan perubahan yang dilakukan dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 19 Juli 2007.
Perubahan akta terakhir dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan Akta No. 64, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta.